Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Garis sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!