Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Keahlian di bidang sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keahlian pengumpulan data sungai, pengolahan data sungai, dan pengiriman data sungai.

Terkait

Komentar!