Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. pengurangan resiko besaran banjir; dan

  2. pengurangan resiko kerentanan banjir.

Terkait

Komentar!