Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 57
(1)Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;

pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;

pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;

pemanfaatan bekas sungai;

pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;

pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;

pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;

pemanfaatan sungai di kawasan hutan;

pembuangan air limbah ke sungai;

pengambilan komoditas tambang di sungai; dan

pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.


Komentar!