Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 57
(1)

Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.

(2)

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;

  2. pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;

  3. pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;

  4. pemanfaatan bekas sungai;

  5. pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;

  6. pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;

  7. pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;

  8. pemanfaatan sungai di kawasan hutan;

  9. pembuangan air limbah ke sungai;

  10. pengambilan komoditas tambang di sungai; dan

  11. pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.


Terkait

Komentar!