Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 33

Dalam melakukan pemanfaatan sungai untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf i, selain harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilarang menimbulkan banjir dan kekeringan pada daerah hilir.


Terkait

Komentar!