Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penataan palung sungai, penataan sempadan sungai dan sempadan danau paparan banjir, serta rehabilitasi alur sungai.

Terkait

Komentar!