Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 41
(1)

Pengurangan resiko kerentanan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir.

(2)

Pengelolaan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. penetapan batas dataran banjir:

  2. penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir;

  3. pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir;

  4. persiapan menghadapi banjir;

  5. penanggulangan banjir; dan

  6. pemulihan setelah banjir.


Terkait

Komentar!