Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 41
(1)Pengurangan resiko kerentanan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir.
(2)Pengelolaan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penetapan batas dataran banjir:

penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir;

pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir;

persiapan menghadapi banjir;

penanggulangan banjir; dan

pemulihan setelah banjir.


Komentar!