Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

  1. mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan

  2. mengalokasikan kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai.

Terkait

Komentar!