Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!