Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(3)Sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.

Komentar!