Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:
bangunan prasarana sumber daya air;

fasilitas jembatan dan dermaga;

jalur pipa gas dan air minum; dan

rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.

Komentar!