Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Hasil evaluasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja dan/atau peninjauan ulang rencana pengelolaan sungai.

Terkait

Komentar!