Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 63
(1)

Masyarakat dapat menyelenggarakan sistem informasi yang terkait dengan sungai untuk kepentingan sendiri.

(2)

Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.


Terkait

Komentar!