Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 52
(1)Penyusunan program dan rencana kegiatan tahunan harus memperhitungkan:
manfaat dan dampak jangka panjang;

penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;

biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang minimum; dan

ketahanan terhadap perubahan kondisi alam setempat.

(2)Penyusunan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!