Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 52
(1)

Penyusunan program dan rencana kegiatan tahunan harus memperhitungkan:

  1. manfaat dan dampak jangka panjang;

  2. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;

  3. biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang minimum; dan

  4. ketahanan terhadap perubahan kondisi alam setempat.

(2)

Penyusunan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!