Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Program konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan tahunan.

Terkait

Komentar!