Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 35
(1)Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditujukan untuk mengurangi kerugian banjir.
(2)Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pengurangan resiko besaran banjir; dan

pengurangan resiko kerentanan banjir.

(3)Kegiatan pengurangan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!