Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 36
(1)Pengurangan resiko besaran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun:
prasarana pengendali banjir; dan

prasarana pengendali aliran permukaan.

(2)Pembangunan prasarana pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat:
peningkatan kapasitas sungai;

tanggul;

pelimpah banjir dan/atau pompa;

bendungan; dan

perbaikan drainase perkotaan.

(3)Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat:
resapan air; dan

penampung banjir.


Komentar!