Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 36
(1)

Pengurangan resiko besaran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun:

  1. prasarana pengendali banjir; dan

  2. prasarana pengendali aliran permukaan.

(2)

Pembangunan prasarana pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat:

  1. peningkatan kapasitas sungai;

  2. tanggul;

  3. pelimpah banjir dan/atau pompa;

  4. bendungan; dan

  5. perbaikan drainase perkotaan.

(3)

Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat:

  1. resapan air; dan

  2. penampung banjir.


Terkait

Komentar!