Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 55
(1)

Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan melalui kegiatan:

  1. pengaturan dan pengalokasian air sungai;

  2. pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai; dan

  3. perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai.

(2)

Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 28, dan pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 33.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai diatur dengan peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!