Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(4)

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf i dan huruf j diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.

Terkait

Komentar!