Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Sungai dan/atau anak sungai yang seluruh daerah tangkapan airnya terletak dalam satu wilayah perkotaan, dapat berfungsi sebagai drainase perkotaan.

Terkait

Komentar!