Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:

  1. mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan

  2. mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.

Terkait

Komentar!