Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan

mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.

Komentar!