Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Pemulihan setelah banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Terkait

Komentar!