Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 14

Garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.


Terkait

Komentar!