Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(5)

Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.

Terkait

Komentar!