Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Pembangunan prasarana pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat:

  1. peningkatan kapasitas sungai;

  2. tanggul;

  3. pelimpah banjir dan/atau pompa;

  4. bendungan; dan

  5. perbaikan drainase perkotaan.

Terkait

Komentar!