Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Pembangunan prasarana pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat:
peningkatan kapasitas sungai;

tanggul;

pelimpah banjir dan/atau pompa;

bendungan; dan

perbaikan drainase perkotaan.

Komentar!