Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dapat berupa saluran, pipa berlubang, sumur, kolam resapan, dan bidang resapan sesuai dengan kondisi tanah dan kedalaman muka air tanah.

Terkait

Komentar!