Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan:

  1. menanam tanaman selain rumput;

  2. mendirikan bangunan; dan

  3. mengurangi dimensi tanggul.

Terkait

Komentar!