Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan:
menanam tanaman selain rumput;

mendirikan bangunan; dan

mengurangi dimensi tanggul.

Komentar!