Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b ditujukan untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami.

Terkait

Komentar!