Sungai
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- bahwa dalam rangka konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;
pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;
pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;
pemanfaatan bekas sungai;
pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;
pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;
pemanfaatan sungai di kawasan hutan;
pembuangan air limbah ke sungai;
pengambilan komoditas tambang di sungai; dan
pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.