Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;

  2. pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;

  3. pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;

  4. pemanfaatan bekas sungai;

  5. pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;

  6. pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;

  7. pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;

  8. pemanfaatan sungai di kawasan hutan;

  9. pembuangan air limbah ke sungai;

  10. pengambilan komoditas tambang di sungai; dan

  11. pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.

Terkait

Komentar!