Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Terkait

Komentar!