Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

  1. topografi alur sungai;

  2. prasarana sungai;

  3. kondisi fisik daerah aliran sungai;

  4. hidrometeorologi e. hidrogeologi;

  5. kondisi penutup lahan;

  6. rencana tata ruang;

  7. kelembagaan yang terkait dengan sungai;

  8. kependudukan;

  9. mata pencaharian penduduk; dan

  10. kearifan lokal.

Terkait

Komentar!