Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
topografi alur sungai;

prasarana sungai;

kondisi fisik daerah aliran sungai;

hidrometeorologi

hidrogeologi;

kondisi penutup lahan;

rencana tata ruang;

kelembagaan yang terkait dengan sungai;

kependudukan;

mata pencaharian penduduk; dan

kearifan lokal.

Komentar!