Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(4)

Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.

Terkait

Komentar!