Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 59
Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib:
melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai;

melindungi dan mengamankan prasarana sungai;

mencegah terjadinya pencemaran air sungai;

menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;

mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan

memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.


Komentar!