Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 59

Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib:

  1. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai;

  2. melindungi dan mengamankan prasarana sungai;

  3. mencegah terjadinya pencemaran air sungai;

  4. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;

  5. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan

  6. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.


Terkait

Komentar!