Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Perlindungan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai.

Terkait

Komentar!