Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Terkait

Komentar!