Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan untuk:
rumah tangga;

pertanian;

sanitasi lingkungan;

industri;

pariwisata;

olahraga;

pertahanan;

perikanan;

pembangkit tenaga listrik; dan

transportasi.

Komentar!