Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan untuk:

  1. rumah tangga;

  2. pertanian;

  3. sanitasi lingkungan;

  4. industri;

  5. pariwisata;

  6. olahraga;

  7. pertahanan;

  8. perikanan;

  9. pembangkit tenaga listrik; dan

  10. transportasi.

Terkait

Komentar!