Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 53

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:

  1. fisik dan nonfisik konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai; dan

  2. operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai.


Terkait

Komentar!