Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 53
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
fisik dan nonfisik konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai; dan

operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai.


Komentar!