Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Dalam hal bidang resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk keperluan lain, wajib menggunakan lapis penutup atau perkerasan lulus air.

Terkait

Komentar!