Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh:

  1. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

  2. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan

  3. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Terkait

Komentar!