Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 11

Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.


Terkait

Komentar!