Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 66
(1)

Sistem informasi mengenai parameter sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi data fisik sungai dan data fisik daerah aliran sungai serta data sosial ekonomi masyarakat di daerah aliran sungai.

(2)

Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

  1. topografi alur sungai;

  2. prasarana sungai;

  3. kondisi fisik daerah aliran sungai;

  4. hidrometeorologi e. hidrogeologi;

  5. kondisi penutup lahan;

  6. rencana tata ruang;

  7. kelembagaan yang terkait dengan sungai;

  8. kependudukan;

  9. mata pencaharian penduduk; dan

  10. kearifan lokal.

(3)

Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari instansi yang mengelola data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!