Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 66
(1)Sistem informasi mengenai parameter sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi data fisik sungai dan data fisik daerah aliran sungai serta data sosial ekonomi masyarakat di daerah aliran sungai.
(2)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
topografi alur sungai;

prasarana sungai;

kondisi fisik daerah aliran sungai;

hidrometeorologi

hidrogeologi;

kondisi penutup lahan;

rencana tata ruang;

kelembagaan yang terkait dengan sungai;

kependudukan;

mata pencaharian penduduk; dan

kearifan lokal.

(3)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari instansi yang mengelola data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!