Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(1)Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
pengaturan dan pengalokasian air sungai;

pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai; dan

perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai.

Komentar!