Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan melalui kegiatan:

  1. pengaturan dan pengalokasian air sungai;

  2. pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai; dan

  3. perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai.

Terkait

Komentar!