Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 18
(1)

Pengelolaan sungai meliputi:

  1. konservasi sungai;

  2. pengembangan sungai; dan

  3. pengendalian daya rusak air sungai.

(2)

Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:

  1. penyusunan program dan kegiatan;

  2. pelaksanaan kegiatan; dan

  3. pemantauan dan evaluasi.


Terkait

Komentar!