Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 18
(1)Pengelolaan sungai meliputi:
konservasi sungai;

pengembangan sungai; dan

pengendalian daya rusak air sungai.

(2)Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
penyusunan program dan kegiatan;

pelaksanaan kegiatan; dan

pemantauan dan evaluasi.


Komentar!