Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 15

Garis sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m (dua ratus meter) dari pusat mata air.


Terkait

Komentar!