Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilakukan pada dataran banjir yang berpotensi menampung banjir.

Terkait

Komentar!