Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 60
(1)

Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(2)

Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan kegiatan pada ruang sungai yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan:

  1. kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau

  2. kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.


Terkait

Komentar!