Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 75
(1)

Bekas sungai dikuasai negara.

(2)

Lokasi bekas sungai dapat digunakan untuk membangun prasarana sumber daya air, sebagai lahan pengganti bagi pemilik tanah yang tanahnya terkena alur sungai baru, kawasan budidaya dan/atau kawasan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3)

Dalam hal sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercatat sebagai barang milik negara/daerah, penggunaan bekas sungai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.


Pasal 76
(1)

Dalam hal terjadi pengalihan alur pada sungai sehingga terbentuk alur sungai baru yang pelaksanaannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perolehan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka alur sungai baru dicatat sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dalam hal terjadi pengalihan alur pada sungai sehingga terbentuk alur sungai baru yang pelaksanaannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau perolehan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka alur sungai baru dicatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 77
(1)

Sungai dan/atau anak sungai yang seluruh daerah tangkapan airnya terletak dalam satu wilayah perkotaan, dapat berfungsi sebagai drainase perkotaan.

(2)

Sungai dan/atau anak sungai yang berfungsi sebagai drainase perkotaan, pengelolaannya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan pembinaan teknis dari Menteri.

(3)

Penentuan sungai dan/atau anak sungai yang berfungsi sebagai drainase perkotaan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.


Pasal 78

Pengelolaan sungai yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan sebagian pengelolaannya kepada gubernur dan/atau bupati/walikota berdasarkan asas dekonsentrasi atau tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 79

Pengelolaan sungai dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!