Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB VI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Pasal 69
(1)

Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaan sungai.

(2)

Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

  1. sosialisasi;

  2. konsultasi publik; dan

  3. partisipasi masyarakat.

(3)

Sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.

(4)

Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.


Pasal 70
(1)

Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a ditujukan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap masalah yang terkait dengan perlindungan sungai, pencegahan pencemaran air sungai, serta pengurangan resiko kerentanan banjir.

(2)

Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pengenalan lingkungan sungai, kunjungan lapangan, identifikasi masalah, pendampingan, dan pelatihan.


Pasal 71
(1)

Kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b ditujukan untuk memperoleh masukan dalam rangka meningkatkan efektifitas kegiatan pengelolaan sungai.

(2)

Kegiatan konsultasi publik dilakukan melalui survei pendapat umum, diskusi, dengar pendapat, dan lokakarya mengenai pengelolaan sungai.


Pasal 72
(1)

Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c ditujukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sungai.

(2)

Kegiatan partisipasi masyarakat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerja sama pengelolaan sungai.


Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sungai diatur dengan peraturan Menteri.


Pasal 74

Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional.


Terkait

Komentar!