Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Program konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Terkait

Komentar!