Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(1)Program konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Komentar!