Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

  1. perlindungan sungai; dan

  2. pencegahan pencemaran air sungai.

Terkait

Komentar!